Nakita.id - Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Zulkifli alias Zul vokalis band Zivilia terkait kasus penyalahgunaan narkoba beberapa hari lalu, tepatnya (28/2/2019).
Pihak kepolisian menciduk Zul Zivilia ketika sedang membungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Apatemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Zul Zivilia pun diduga kuat terlibat jaringan narkotika yang berperan sebagai pengedar kelas kakap dengan ancaman hukuman berat.
Baca Juga : Jadi Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Teman Band Ungkap Gelagat Misterius Zul Zivilia Sebelum Terciduk
Sebenarnya narkotika memang dicap oleh kebanyakan orang, sangat identik dengan kehidupan selebriti, baik musisi, anak band, aktor dan aktris, hingga dunia modeling di Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah saat ini dengan tegas sedang memberantas narkotika dari Indonesia, karena sangat berbahaya peredarannya dan juga membahayakan generasi muda jika sudah sampai dan dikonsumsi oleh mereka.
Mengetahui sang suami diduga bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan juga diduga menjadi pengedar, istri Zul Zivilia, Retno hanya bisa pasrah mendengar kasus sang suami saat ini.
Terlebih, Zul dikabarkan akan mendapatkan hukuman yang berat akibat perbuatannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga : Gosipnya Lagi Dekati Gisel, Wijaya Saputra Justru Belum Kepikiran Bertemu dengan Gempi!
"Saya hanya bisa pasrah saja dan mengikuti prosedur pemeriksaan kepolisian," kata Retno yang dihubungi wartawan termasuk WartaKotaLive.com, Minggu (10/3/2019).
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR