Nakita.id - Setelah merasakan dinginnya jeruji besi di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Dhani kini dipindah ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pindahnya Ahmad Dhani ke Rutan Cipinang dilakukan setelah ia menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya 1 tahun penjara.
Anak-anak dan keluarga besar pun lantas sigap menjenguk pentolan Dewa 19 itu.
Baca Juga: Mengenang 11 Tahun Kepergian Orangtuanya, Muzdalifah Curahkan Isi Hati
Mengutip dari Kompas.com, anak kedua dan ketiga Ahmad Dhani terlihat mendatangi Rutan Cipinang.
El dan Dul datang secara bersama mengunjungi ayahnya setelah menerima vonis hakim.
Keduanya tampak kompak mengenakan kacamata hitam dan rambut yang diikat ke belakang.
Baik Dul maupun El, sama-sama tak banyak bicara saat melewati awak media.
Mereka jalan melalui awak media tanpa mengucapkan sepatah kata apa pun.
Setelah menjenguk sang ayah, terlihat El Rumi langsung mengunggah sebuah postingan di instagram.
Dalam foto tersebut, El Rumi terlihat sedang tertawa tanpa melihat kamera.
Potret El Rumi yang tertawa tersebut bertlatar belakang Menara Eiffel, Perancis.
Bersama dengan foto tersebut, El Rumi menuliskan
Menangis dan tertawa, semua tak bisa dihindari jadi jangan lupa ketawa hari ini!
Entah apa maksud postingan yang diunggah El Rumi setelah menjenguk ayahnya ini.
Ia tidak menuliskan keterangan lebih lanjut di akun instagram miliknya.
Sementara itu, sang ibu, Joyce Theresia Pamela Kohler terlihat datang terlebih dahulu sebelum El dan Dul.
Tak hanya sendiri, ibunda Ahmad Dhani datang dengan kerabat lainnya.
Sama seperti kedua cucunya, ibunda Ahmad Dhani juga diam seribu bahasa saat melewati awak media.
Selasa (11/6/2019) kemarin Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah membacakan vonis hukuman yang diberikan kepada Dhani.
Suami Mulan Jameela ini telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
Mengutip dari Kompas.com, Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Ia sudah melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Kompas TV,Instagram |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR