Surat penyataan bersumpah ini juga disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu Budha, hingga penganut Kepercayaan.
Baca Juga: Diduga jadi Penyebab Kematian 53 Anak, Buah Leci Ternyata Punya Efek Samping Berbahaya Ini
Siwi mengatakan, pihaknya punya alasan khusus sehingga memutuskan untuk membuat surat pernyataan bersumpah untuk pengajuan SKTM.
"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS). Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," jelas Siwi.
Walau begitu, Siwi mengaku pihaknya siap jika nanti diharuskan merubah isi pernyataan SKTM itu.
"Nanti kami komunikasikan dengan OPD terkait dan kami usulkan ada perubahan untuk isi pernyataan. Kami terbuka kok," jelasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR