Terkait kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.
Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.
"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.
Baca Juga: Banyak Ditanam di Indonesia, Tanaman Hias Ini Hampir Membuat Nyawa Seorang Gadis Melayang
Karena kejadian ini, mahar mobil yang diberikan Ujok untuk istrinya terpaksa disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Diketahui Ujok membeli mobil tersebut secara tunai dengan harga kisaran Rp500 juta.
Source | : | Nakita.id,Tribun Jateng |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR