Nakita.id - Beberapa perusahaan membuat peraturan soal tak boleh ada karyawan yang bekerja dengan saudaranya dalam satu wilyah.
Seperti halnya peraturan dari Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal larangan pegawai untuk bekerja dalam satu wilayah.
Hal itu membuat setidaknya 30 pegawai PT KAI mendadak digugat cerai.
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, menjelaskan jika peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang terbit pada Maret 2018 lalu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama.
Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda. Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.
"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi.
Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu karena terpisah jauh dari keluarga. Terlebih lagi saat ini harga tiket pesawat yang melambung tinggi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR