Nakita.id - Beberapa perusahaan membuat peraturan soal tak boleh ada karyawan yang bekerja dengan saudaranya dalam satu wilyah.
Seperti halnya peraturan dari Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal larangan pegawai untuk bekerja dalam satu wilayah.
Hal itu membuat setidaknya 30 pegawai PT KAI mendadak digugat cerai.
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, menjelaskan jika peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang terbit pada Maret 2018 lalu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama.
Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda. Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.
"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi.
Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu karena terpisah jauh dari keluarga. Terlebih lagi saat ini harga tiket pesawat yang melambung tinggi.
"Ada pasangan yang pindah keluar Jawa tanpa tunjangan," tambahnya, sedangkan tiket pesawat mahal, ketemu keluarga susah. Itu pun setahun sekali, kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kepergok Nangis Setelah Jadi Mualaf, Baim Wong: 'Pengen Peluk'
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatkan, sebanyak 150 pasangan suami istri (Pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.
Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.
Namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan respons yang positif sehingga mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.
Baca Juga: Gara-gara Macet, Seorang Pria Gunakan Mukena, Ternyata Ini Tujuannya yang Buat Geleng Kepala
"Itu melanggar hak azasi, hak azasi yang dizolimi, lagi pula undang-undang tentang itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," kata Edi seusai menghadiri rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang, Jumat (21/6/2019).
Edi menerangkan, penempatan pasutri dalam satu wilayah sebetulnya tak menimbulkan dampak konflik kepentingan.
Namun, peraturan itu sangat membuat kinerja para pekerja KAI menjadi menurun karena terpisah dari keluarga.
Baca Juga: Wijin Kena Kotoran Burung Saat Foto Mesra dengan Gisel, Warganet: 'Burung Aja Eneg'
"Kami sepakat meminta manajamen agar mencabut peraturan direksi.
Jika tidak kami akan turun ke jalan dan mogok ke jalan," ujarnya.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Larang Pasutri Kerja di Wilayah yang Sama, 30 Karyawan Digugat Cerai" dan
"Dipisahkan dari Istri, Karyawan KAI di Sumatera dan Jawa Ancam Mogok Kerja")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR