"Itu melanggar hak azasi, hak azasi yang dizolimi, lagi pula undang-undang tentang itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," kata Edi seusai menghadiri rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang, Jumat (21/6/2019).
Edi menerangkan, penempatan pasutri dalam satu wilayah sebetulnya tak menimbulkan dampak konflik kepentingan.
Namun, peraturan itu sangat membuat kinerja para pekerja KAI menjadi menurun karena terpisah dari keluarga.
Baca Juga: Wijin Kena Kotoran Burung Saat Foto Mesra dengan Gisel, Warganet: 'Burung Aja Eneg'
"Kami sepakat meminta manajamen agar mencabut peraturan direksi.
Jika tidak kami akan turun ke jalan dan mogok ke jalan," ujarnya.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Larang Pasutri Kerja di Wilayah yang Sama, 30 Karyawan Digugat Cerai" dan
"Dipisahkan dari Istri, Karyawan KAI di Sumatera dan Jawa Ancam Mogok Kerja")
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR