Informasi dari salah satu mantan pekerja pabrik yang meminta identitas tidak dipublikasikan, mereka selalu dikunci oleh pemilik pabrik atau mandor ketika merakit mancis.
Alasannya yakni dikhawatirkan terjadi pencurian.
Beberapa warga sekitar juga mengungkapkan, keberadaan pabrik mancis ini bisa dibilang atau diduga ilegal, karena beroperasi tanpa izin.
Tak sembarang orang bisa keluar dan masuk ke dalam pabrik yang beroperasi di gedung yang merupakan bangunan rumah permanen.
Hal serupa juga disampaikan oleh pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan, pabrik mancis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.
"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," katanya di lokasi kejadian.
Berulangkali mobil ambulans bolak-balik mengangkut jenazah para korban.
Baca Juga: #LovingNotLabelling: Melabeli Anak Buat Sulit Bergaul, Ini Langkah Bijak untuk Menghadapinya
Selain itu, para keluarga korban berdatangan untuk mengetahui apakah di antara para korban yang bekerja di dalam industri rumah tangga produksi mancis bisa selamat.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR