Nakita.id - Salah satu game yang banyak dimainkan oleh anak muda ialah PUBG, atau Player Unknown’s Battlegrounds.
Baru-baru ini sebuah kabar terkait permainan tersebut ramai dibicarakan.
Melansir Kompas.com, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan PUBG, serta permainan sejenisnya.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fiqh Islam secara mendalam saat sidang paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Faisal, pertimbangan MPU Aceh mengharamkan PUBG karena hasil kajian pakar dan ahli, dengan permainan game online itu dapat mengubah perilaku dan menggangu kesehatan.
“Hasil kajian yang kecanduan main game PUBG dan sejenisnya sangat mudah emosi, anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya,” tambahnya.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com,Serambi News |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR