Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menjerat pesinetron cantik Vanessa Angel hampir mencapai titik akhir.
Setelah menjalani sidang putusan pada Rabu (26/6/2019) akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara.
Vonis itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Baca Juga: Makan Sambil Beraktivitas Bisa Picu Kanker Lambung! Perhatikan Penyebab Sepele Lainnya
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rupanya setelah hakim membacakan putusannya, Vanessa Angel sudah tak kuat membendung air mata.
Tangisnya pecah setelah mendengar bahwa dirinya divonis 5 bulan penjara.
Baca Juga: Ketahui Penyebab Ibu Hamil Sering Sesak Napas, Jika Dibiarkan Bisa Bahaya
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengungapkan alasan kliennya menangis.
Rupanya mantan kekasih Nicky Tirta itu takut jika keputusan jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya.
"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu(26/6/2019).
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR