Pengembalian barang bukti ini adalah salah satu permintaan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Sejumlah barang bukti tersebut adalah ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp35 juta milik Vanessa Angel.
Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Vanessa Angel, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus protitusi online.
Sebelum Vanessa dikabarkan akan bebas, seorang peramal bernama Mbah Mijan sempat menerawang masa depannya.
Hal itu diungkapkan dalam tayangan Ngopi Dara beberapa waktu lalu.
Source | : | Kompas.com,YouTube,nakita |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR