"Terdakwa (terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang kemarin.
Atas bebasnya Vanessa Angel ini, pihak pengadilan pun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sejumlah barang bukti miliki terdakwa.
Pengembalian barang bukti ini adalah salah satu permintaan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Baca Juga: Lelah Diperlakukan Tak Jelas dan Merasa Dibohongi, Vanessa Angel Minta Dirinya Dibunuh
Sejumlah barang bukti tersebut adalah ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp35 juta milik Vanessa Angel.
Mengetahui putrinya segera bebas dari jeratan hukum, sang ayah Doddy Sudrajat pun angkat bicara.
Baca Juga: Vanessa Angel Segera Bebas, Mbah Mijan Sempat Prediksi Hal Tak Terduga Ini
Doddy mengatakan ia siap menjemput putrinya bial sudah resmi bebas.
Kendati demikian, Doddy masih menunggu kabar dari Vanessa Angel apakah bisa dijemput atau tidak.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews,Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR