Lutfi menjelaskan kebijakan ini berdasarkan dari penilaian Inspektorat.
"Sudah diturunkan, dimutasi menjadi staf kelurahan," ujar Lutfi kepada Wartakotalive, Jumat (28/6/2019).
"Baru-baru ini dimutasinya. Untuk tugas di kelurahan mananya saya belum hafal. Pastinya ini penurunan karier dari yang bersangkutan," sambung Lutfi.
Baca Juga: Setelah Video Ayu Ting Ting Buat Heboh Dunia Maya, Youtuber Turki Angkat Bicara
Sebelumnya, pemerintah Kota Tangerang sempat mengimbau jajaran ASN untuk menjaga sikap di media sosial, apalagi Kota Tangerang memiliki moto Akhlakul Karimah.
"Langkah yang akan dilakukan Pemkot Tangerang adalah, pertama membuat edaran untuk seluruh pegawai agar berhati-hati dan menjunjung nilai-nilai Akhlakul Karimah."
"Baik di keseharian maupin di medsos," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Dadi Budaeri.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR