Menurutnya, Galih akan dilaporkan atas dasar pasal 29 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Keyakinan Anak Semata Wayangnya Dipertanyakan Usai Dirinya Mualaf, Deddy Corbuzier Beri Jawaban
"Terlalu lama hukum pelecehan wanita amat lemah! Di Singapore sudah puluhan laki masuk penjara hanya karena raba pantat wanita!" tulis Hotman.
"Ayok semua wanita datang ke Polda Metro jam 9. Dukung masa depan perlindungan hukum putri putrimu! Temu di Unit SPKT Sentra pengaduan kepolisian terpadu Polda Metro!" ujarnya.
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR