Diketahui mahasiswi yang terkena pelecehan seksual dari teman sesama KKN mengambil jurusan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebenarnya kejadian pelecahan seksual ini terjadi saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada 2017.
Namun menjadi viral karena muncul di pemberitaan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM.
Akhirnya kejadian pelecehan seksual ini ditindaklanjuti oleh UGM dengan menunda pelaku (HS) yang merupakan mahasiswa fakultas Teknik UGM.
Tentunya perjuangan membela hak mahasiswi terlecehkan ini dilakukan dengan kampanye oleh sejumlah mahasiswi UGM, dosen, tenaga pendidikan, maupun organisasi dan komunitas terkait.
Mereka membuat gerakan #kitaAGNI dengan nama gerakan "UGM Darurat Kekerasan Seksual" dan mengelar aksi di Taman San Siro, Yogyakarta.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani memastikan bahwa mahasiswa berinisial HS yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual belum boleh mengikuti wisuda.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi belum boleh wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai," tuturnya.
Semoga tidak ada kejadian terulang ya Moms.
Rayakan Hari Ibu 2024, Cussons Baby Hadirkan Unfiltered Moments: Bangga Jadi Bunda
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR