Nakita.id - Kuliah Kerja Nyata atau KKN adalah salah satu kegiatan pengabdian masyarakat oleh mahasiswa di suatu daerah tertentu.
Namun kegiatan pengabdian masyarakat ini disalahgunakan oleh wara dan aparat desa di Banjar Jabon, Bali.
Melansir dari Tribun Bali, beberapa mahasiswa satu di antara kampus di Bali mendapat perlakuan kurang menyenangkan ketika sedang KKN.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Beberapa mahasiswi tersebut diminta bernyanyi secara bergantian untuk "menghibur" beberapa warga dan aparat desa yang sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di Banjar Jabon, Bali, Jumat (28/6/2019).
Karena mendapat perlakuan kurang menyenangkan beberapa mahasiswi itu meminta pindah lokasi.
Kejadian membuat Camat Dawan, AA Putra Wedana harus turun tangan untuk memediasi antara mahasiswa KKN dan aparat desa bersangkutan.
Baca Juga: Sakit Telinga Tak Kunjung Usai, Dokter Malah Temukan Hewan Merayap dan Hidup dari Telinga Pasien Ini
Mediasi yang dilakukan tidak hanya melibatkan mahasiswa dan aparat desa, namun juga anggota Polsek Dawan dan Polres Klungkung.
Camat Dawan, AA Putra Wedana dihubungi mengakui adanya mediasi tersebut.
Namun pihaknya tidak banyak berkomentar terkait persoalan tersebut.
"Sudah dimediasi," ujar Putra Wedana dengan singkat.
Pihaknya pum mengatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan.
"Saya hanya ngecek saja kesana. Sudah selesai itu," ujarnya.
Informasinya pihak universitas mengambil keputusan memindahkan mahasiswanya ke desa lainnya.
Dari petugas yang turun ikut membantu dan melaksanakan pengawalan terhadap evakuasi mahasiswa yang jumlahnya sebanyak 21 orang.
Untuk sementara mereka dibawa ke kecamatan sambil menunggu lokasi penempatan KKN yang baru.
Terlepas dari kejadian KKN di Bali ini Moms, sebelumnya terdapat pelecehan oleh mahasiswi KKN juga dari Yogyakarta.
Diketahui mahasiswi yang terkena pelecehan seksual dari teman sesama KKN mengambil jurusan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebenarnya kejadian pelecahan seksual ini terjadi saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada 2017.
Namun menjadi viral karena muncul di pemberitaan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM.
Akhirnya kejadian pelecehan seksual ini ditindaklanjuti oleh UGM dengan menunda pelaku (HS) yang merupakan mahasiswa fakultas Teknik UGM.
Tentunya perjuangan membela hak mahasiswi terlecehkan ini dilakukan dengan kampanye oleh sejumlah mahasiswi UGM, dosen, tenaga pendidikan, maupun organisasi dan komunitas terkait.
Mereka membuat gerakan #kitaAGNI dengan nama gerakan "UGM Darurat Kekerasan Seksual" dan mengelar aksi di Taman San Siro, Yogyakarta.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani memastikan bahwa mahasiswa berinisial HS yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual belum boleh mengikuti wisuda.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi belum boleh wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai," tuturnya.
Semoga tidak ada kejadian terulang ya Moms.
Rayakan Hari Ibu 2024, Cussons Baby Hadirkan Unfiltered Moments: Bangga Jadi Bunda
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR