Melansir dari Wiken.grid.id melalui YouTube Tribunnews.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menerapkan sistem tilang tidak hanya untuk pengandara bermotor namun penunggang kuda.
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap video CCTV akan difoto plat nomornya kemudian dilakukan penindakan sesaat setelah melanggar atau polisi akan mendatangi rumahnya.
Sedangkan untuk pelanggaran ringan, misalnya melewati zebra cross atau kendaraan yang tidak berhenti di ruang henti khusus (RHK), akan ditegur saja.
Ternyata dalam pelaksanaannya bukan hanya pengguna kendaraan bermotor saja yang kena tegur.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram resmi Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Minggu (24/9/2017), ada seorang penunggang kuda yang kebingungan saat petugas ATCS memperingatkan dirinya untuk tidak berhenti melewati zebra cross.
Source | : | Wiken Grid |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR