Mengutip Kompas.com dan Intisari, Jumat (5/7/2019) Mustamin sampai berharap agar kedua anaknya itu dijatuhi hukuman setimpal.
Rupanya di Bugis, ada hukuman adat yang membuat pelaku pernikahan sedarah begidik bukan main.
Hukuman tersebut ialah Ri-Labu, yakni pelaku dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan ke laut.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikahan yang dilakukan oleh anak-anaknya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Ri-Labu sendiri adalah hukuman adat terberat di tanah Bugis bagi para pelanggar norma kesusilaan atau malaweng.
Seseorang dianggap melanggar malaweng dengan ciri-ciri sebagai berikut:
(1) Malaweng pakkita (gerak-gerik mata yang terlarang atau sumbang mata)
(2) Malaweng kedo (perbuatan, atau gerak-gerik dan tingkah-laku yang terlarang, tingkah laku sumbang)
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR