Nakita.id - Belum lama ini, pernikahan sedarah di Bulukumba menggegerkan publik.
Seorang pria berinisial AM (32) awalnya dikabarkan selingkuh dengan adik kandungnya sendiri FI (20).
Mengutip dari Tribunnews, AM diketahui telah memiliki seorang istri berinisal HE (28).
HE mengaku selama ini dirinya tak pernah curiga dengan kelakuan sang suami dan adiknya tersebut.
Akan tetapi, lambat laun terbongkar bila AM selingkuh dengan adik kandungnya, sampai sang adik hamil.
Saat ini, sang adik tengah hamil 4 bulan dan akhirnya keduanya memutuskan menikah di Kalimantan.
Tak heran kabar ini langsung menghebohkan media sosial.
Pasalnya, selain tak sesuai dengan norma masyarakat, pernikahan sedarah juga dilarang secara agama.
Mustamin, ayah dari kakak-adik yang menikah, Ansar (32) dan FI (20) mengaku amat malu atas kejadian ini.
Mustamin sampai berharap agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena tindakan yang dilakukan keduanya.
Mengutip Kompas.com dan Intisari, Jumat (5/7/2019) Mustamin sampai berharap agar kedua anaknya itu dijatuhi hukuman setimpal.
Rupanya di Bugis, ada hukuman adat yang membuat pelaku pernikahan sedarah begidik bukan main.
Hukuman tersebut ialah Ri-Labu, yakni pelaku dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan ke laut.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikahan yang dilakukan oleh anak-anaknya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Ri-Labu sendiri adalah hukuman adat terberat di tanah Bugis bagi para pelanggar norma kesusilaan atau malaweng.
Seseorang dianggap melanggar malaweng dengan ciri-ciri sebagai berikut:
(1) Malaweng pakkita (gerak-gerik mata yang terlarang atau sumbang mata)
(2) Malaweng kedo (perbuatan, atau gerak-gerik dan tingkah-laku yang terlarang, tingkah laku sumbang)
(3) Malaweng luse (perbuatan meniduri atau seketiduran dengan orang yang terlarang atau, sumbang seketiduran)
Poin satu dan dua jika ada yang melakukannya tidak akan menghadapi hukuman berat meski mereka dianggap sebagai orang tercela.
Namun di poin tiga (malaweng luse), mau tak mau pelaku bakal menghadapi hukuman paling mematikan.
Terhadap pelaku malaweng luse, ada dua pilihan hukuman mati yang dihadapi, yaitu: dengan cara ditenggelamkan ke laut (ri -labu) atau dibuang dari atas tebing.
Perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai malaweng antara lain pacaran, bercumbu rayu, perbuatan cabul yang disetujui bersama atau dengan kekerasan, perzinaan menurut hukum Islam, membuat perempuan hamil di luar perkawinan, perkosaan dan hidup bersama, sebagai suami isteri di luar nikah.
Masyarakat Bugis amat percaya jika adanya malaweng merupakan sumber malapetaka bagi masyarakat kedepannya.
Makanya harus segera dimusnahkan.
Menenggelamkan keduanya ke dalam laut dipercaya merupakan cara terbaik untuk memenuhi pantangan tersebut.
Artikel ini pernah tayang di GridHot dengan judul Keluarga Malu, Orang Tua Minta Pasangan Pernikahan Sedarah Dihukum Adat dengan Ditenggelamkan ke Laut
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR