Nakita.id - Kisah perselingkuhan kembali membawa petaka.
Seorang pria mengaku pada istri sahnya kalau ia telah menghamili perempuan lain.
Namun, sang istri yang tidak terima justru meminta pria selingkuhannya untuk membunuh sang suami.
Dilansir Wartakotalive dari Tribun Lampung, kisah tragis ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Pada Senin (8/7/2019), dua orang tersangka divonis bersalah karena bersekongkol atas pembunuhan Andi Saputra (31).
Mereka adalah Rina (31) warga jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Dan juga, Mimin alias Meo (34), warga jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Banda Lampung.
Baca Juga: Moms Boleh Menggunakan Kosmetik Saat Hamil, Asalkan Perhatikan Hal Ini
Source | : | Tribun Lampung,Wartakotalive |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR