Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sementara Meo diganjar 15 tahun penjara karena bersekongkol dalam pembunuhan.
Andi Saputra (31) korban pembunuhan merupakan suami Rina, yang juga pelaku pembunuhan.
Setelah didakwa dan divonis di hadapan majelis hakim, dua pasangan sejoli itu hanya bisa menangis.
Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut yang memberatkan hukuman mereka adalah karena merencakan pembunuhan.
Pada sidang tersebut, JPU Eko Winangto menghadirkan lima orang saksi, termasuk pria bernama Ari Anggara.
"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.
Baca Juga: Menghilang Usai Kasus Ujaran Kebencian, Keberadaan Istri Andre Taulany Kini Terungkap Lewat Postingan Seorang MUA
Angga mengatakan, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.
"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.
Source | : | Tribun Lampung,Wartakotalive |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR