Pada akhirnya, Indonesia nantinya akan bangga dengan bahasa Indonesia.
Dan bahasa Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia," begitu bunyi butir ke-3 Sumpah Pemuda.
Sayangnya, ikrar ini sekarang seolah diabaikan dan bahkan terlupakan.
Bagaimana tidak? Masyarakat, terutama generasi penerus bangsa kini justru bangga menggunakan bahasa asing sebagai bahasa komunikasi sehari-hari.
Baca Juga: #LovingNotLabelling: Jangan Melabeli Si Kecil Saat Menangis, Kenali Kenapa Si Kecil Menangis Moms!
Padahal, dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2009 telah dituliskan dengan jelas pada Pasal 25 bahwa:
(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Itu artinya, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, kita harus dan wajib bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi sehari-hari.
Juga mengutamakan bahasa Indonesia dalam komunikasi, sebagai cara memartabatkan bahasa Indonesia.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | Undang-Undang No.24 Tahun 2009 |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR