Nakita.id - Tanpa disadari, orangtua terutama Moms menjadi sekolah paling dekat bagi anak-anak dalam hal pembelajaran di banyak hal, salah satunya bahasa.
Bagaimana anak menggunakan bahasa sehari-hari merupakan representasi anak terhadap orang tuanya.
Untuk membantu melaksanakan tujuan pemerintah dan Indonesia akan pentingnya mengutamakan bahasa Indonesia, orang tua harus selalu memberi contoh dan pendampingan pada anak tentang bagaimana penggunaan bahasa Indonesia.
Seperti yang kita tahu, anak cenderung akan meniru banyak hal yang dilakukan orang tuanya di rumah.
Menggunakan bahasa penutur yakni bahasa Indonesia, menjadi cara paling mudah yang bisa Moms lakukan untuk Si Kecil.
Kebiasaan penggunaan bahasa di lingkungan terdekat akan membuat anak-anak sadar bertapa pentingnya menggunakan bahasa Indonesia, terlebih dalam komunikasi sehari-hari.
Meski begitu, orangtua juga diharap dapat memberi pengertian terhadap anak-anak terkait bahasa lain yang ia peroleh, seperti contohnya bahasa daerah dan bahasa asing.
Meski menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi, anak-anak bisa memahami juga bila bahasa daerah harus dilestarikan dan bahasa asing harus dikuasi.
Tentunya penguasaan bahasa asing dan juga upaya melestarikan bahasa daerah ini tak membuat anak-anak lupa bahwa jati diri bangsa Indonesia, merupakan bahasa Indonesia.
Melalui pola asuh, Moms bisa menjadi peran utama dalam membiasakan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi sehari-hari pada anak-anak.
Pada akhirnya, Indonesia nantinya akan bangga dengan bahasa Indonesia.
Dan bahasa Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia," begitu bunyi butir ke-3 Sumpah Pemuda.
Sayangnya, ikrar ini sekarang seolah diabaikan dan bahkan terlupakan.
Bagaimana tidak? Masyarakat, terutama generasi penerus bangsa kini justru bangga menggunakan bahasa asing sebagai bahasa komunikasi sehari-hari.
Baca Juga: #LovingNotLabelling: Jangan Melabeli Si Kecil Saat Menangis, Kenali Kenapa Si Kecil Menangis Moms!
Padahal, dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2009 telah dituliskan dengan jelas pada Pasal 25 bahwa:
(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Itu artinya, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, kita harus dan wajib bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi sehari-hari.
Juga mengutamakan bahasa Indonesia dalam komunikasi, sebagai cara memartabatkan bahasa Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia melalui Balai Bahasa Jawa Tengah memilih putra-putri terbaik dalam ajang Duta Bahasa Jawa Tengah untuk membantu pemerintah dalam mencanangkan aturan yang tertuang dalam undang-undang, sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Ingin Anak Lebih Terampil di Sekolah? Terapkan 4 Hal Ini Moms, Anak Pun Jadi Semakin Percaya Diri
2019 ini, Balai Bahasa Jawa Tengah (BBJT) memilih 20 pasang putra-putri terbaik di Jawa Tengah sebagai finalis Duta Bahasa Jawa Tengah 2019.
Melalui ajang ini, diharapkan bahasa Indonesia semakin bermartabat di tangan para generasi penerus bangsa.
Sehingga bahasa Indonesia nantinya harus jadi tuan rumah, di negeri sendiri.
Bahkan bahasa Indonesia dapat seperti seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2009, Pasal 44, yakni bisa menjadi bahasa Internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | Undang-Undang No.24 Tahun 2009 |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR