Nakita.id - Setelah polemik yang cukup panjang terkait kasus 'ikan asin', Polda Metro Jaya resmi merilis pernyataan terkait laporan yang dilayangkan Fairuz A Rafiq.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan status tersangka pada tiga terlapor kasus 'ikan asin'.
Ditreskrimsus menaikkan status Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami karena telah menghina Fairuz A Rafiq.
Melansir dari Wartakotalive, penetapan kasus tersangka ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Pablo Benua dan Rey Utami sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB.
Kabar mengenai penetapan status tersangka Pablo dan Rey dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis pagi.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
Farhat menambahkan bahwa status tersangka yang dikenakan oleh Rey dan Pablo adalah pukul 04.00 WIB atau setelah 17 jam diperiksa penyidik Ditreskromsus.
Source | : | Instagram,Wartakotalive |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR