Nakita.id - Setelah polemik yang cukup panjang terkait kasus 'ikan asin', Polda Metro Jaya resmi merilis pernyataan terkait laporan yang dilayangkan Fairuz A Rafiq.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan status tersangka pada tiga terlapor kasus 'ikan asin'.
Ditreskrimsus menaikkan status Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami karena telah menghina Fairuz A Rafiq.
Melansir dari Wartakotalive, penetapan kasus tersangka ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Pablo Benua dan Rey Utami sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB.
Kabar mengenai penetapan status tersangka Pablo dan Rey dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis pagi.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
Farhat menambahkan bahwa status tersangka yang dikenakan oleh Rey dan Pablo adalah pukul 04.00 WIB atau setelah 17 jam diperiksa penyidik Ditreskromsus.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Lanjut Farhat, meski sudah berstatus tersangka, kliennya yakni Pablo dan Rey belum langsung ditahan. Hanya saja harus menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Belum ditahan. Ikuti saja prosesnya untuk Pablo dan Rey," ujar Farhat Abbas.
Baca Juga: Awalnya Menggebu-gebu, Barbie Kumalasari Kini Ketakutan dan Menyerah:
Lain dari pihak Rey dan Pablo, pihak Galih Ginanjar justru belum angkat bicara terkait penetapan status tersangkanya.
Tersebar pula video Rey Utami dan Pablo Benua digelandang menggunakan mobil Polda Metro Jaya, setelah selesai pemeriksaan.
Baca Juga: Menganggap Kasus Ikan Asin Dibesar-besarkan, Barbie Kumalasari Jatuh Sakit
Akan tetapi, sebelumnya, Barbie Kumalasari bersama pengacaranya mengaku siap bila Galih memang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Barbie setelah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) lalu.
Baca Juga: Foto Bareng Mertua, Lihat Penampilan Mewah Syahrini Pakai Sepaket Fashion Item Harga Fantastis
"Ya jalani saja (Galih jadi tersangka)," kata Barbie Kumalasari.
Wanita yang akrab disapa Kumala itu mengungkapkan bahwa kepasrahannya itu dikarenakan Galih sudah koorperatif menjalani pemeriksaan atas proses hukumnya.
"Kan dari awal memang kami sudah koorperatif. Jadi jalani semua prosesnya aja," ucapnya.
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari Fairuz A Rafiq.
Sebelumnya, Fairuz dihina oleh Galih Ginanjar melalui akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca Juga: Pamer Tubuh Langsing Pakai Celana Ketat, Tampilan Ashanty Saat di Brazil Curi Perhatian
Galih menyebut bagian intim mantan istrinya memiliki bau laiknya ikan asin.
Video 'Mulut Sampah' tersebut lantas viral dan jadi sorotan negatif publik.
Baca Juga: Sejenak Lupakan Kasus Ikan Asin, Begini Penampilan Fairuz A Rafiq yang Nyentrik Saat ke Mall
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Instagram,Wartakotalive |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR