Melalui pengakuan Gopal, petugas melakukan ekspansi dan berhasil meringkus kedua rekannya tersebut.
"Dari laporan yang kita terima, para tersangka ini telah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Timur," katanya.
Barang hasil kejahatan tersangka dijual kepada seseorang bernama kancil di Jalan Marelan.
Akan tetapi sayang sekali petugas tidak bisa menemukan pembeli tersebut.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Mengaku Sudah Bergelar 'SH', Pihak Kampus Angkat Suara: Kuliahnya Hanya 2 Tahun
Lalu Popoy mengaku bahwa uang dari penjualan barang tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
"Uangnya untuk membeli sabu-sabu dan baju," pungkasnya.
Polsek Medan Timur masih melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan masih mengejar komplotan lainnya.
"Untuk identitas tersangka lainnya sudah kita ketahui. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP," tambahnya.
Source | : | |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR