Pengakuan tersebut disampaikan oleh Rohan Hafas, sekretaris Perusahaan Bank Mandiri.
"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit.
2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," kata Rohan Hafas, Senin (21/7/2019).
Pemblokiran itu dilakukan lantaran tak bisa menarik kembali uang yang telah diambil maupun ditransfer oleh nasabah.
Hal ini dikarenakan dalam General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri tak mengatur ketentuan soal itu.
Justru transaksi tersebut dianggap sah lantaran telah menjadi bagian dari perjanjian yang mengikat antara nasabah dengan pihak bank saat awal membuka rekening.
"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR