Uang 5 juta yang ada di tangan pelaku segera diamankan oleh petugas.
Kedua tersangka ini nantinya akan dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur.
Sesuai dalam pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007, perdagangan orang akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR