Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Jefri bakal dikenai hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun.
Bukan cuma itu, Jefri juga terancam membayar denda dengan jumlah yang tak sedikit, minimal 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Serta denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah," katanya lagi.
Dalam proses penangkapan Jefri Nichol, polisi rupanya sudah mengincar aktor muda ini ketika berada di sebuah pasar.
Baca Juga: Moms, Berikut 4 Cara Ampuh Menenangkan Bayi Menangis dan Kolik
Jefri dilaporkan mendatangi Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR