Di Pasar Santa, Jefri kedapatan membeli papir atau kertas pelinting ganja di salah satu kios di pasar tersebut.
Begitu keluar dari pasar, sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menyergapnya.
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, usai menyergap Jefri, polisi kemudian melakukan interogasi.
Jefri kemudian digiring ke apartemennya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Dicurigai dan diinterogasi, datang ke kediamannya ditemukan barang bukti itu (ganja)," kata Indra sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR