Nakita.id - Penangkapan Jefri Nichol atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja cukup menghebohkan publik.
Dikenal sebagai sosok yang polos dengan imej yang baik, banyak yang tak menyangka jika Nichol tergoda untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Kini, usai berurusan dengan polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.
Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Iya, kasus Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Indra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Jefri bakal dikenai hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun.
Bukan cuma itu, Jefri juga terancam membayar denda dengan jumlah yang tak sedikit, minimal 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Serta denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah," katanya lagi.
Dalam proses penangkapan Jefri Nichol, polisi rupanya sudah mengincar aktor muda ini ketika berada di sebuah pasar.
Baca Juga: Moms, Berikut 4 Cara Ampuh Menenangkan Bayi Menangis dan Kolik
Jefri dilaporkan mendatangi Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.
Di Pasar Santa, Jefri kedapatan membeli papir atau kertas pelinting ganja di salah satu kios di pasar tersebut.
Begitu keluar dari pasar, sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menyergapnya.
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, usai menyergap Jefri, polisi kemudian melakukan interogasi.
Jefri kemudian digiring ke apartemennya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Dicurigai dan diinterogasi, datang ke kediamannya ditemukan barang bukti itu (ganja)," kata Indra sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Saat menyambangi rumahnya, polisi melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan ini, ditemukan ganja yang disimpan Jefri di dalam kulkas.
"Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti atau narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas," lanjut Indra.
Jefri kemudian diringkus pada hari yang sama pada pukul 23.30 WIB.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, hasil tes urine Jefri menunjukkan bahwa aktor muda ini positif mengonsumsi ganja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR