Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jefri dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra menambahkan.
Tak hanya itu, berdasarkan pasal yang menjerat Jefri, aktor tampan ini juga dikenakan denda paling banyak mencapai Rp 8 miliar.
"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.
Baca Juga: Honor Hotman Paris Capai Rp170 Miliar, Harga Dasinya Buat Warganet Melongo: 'Bisa Beli 2 Rumah'
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian mengaku masih terus akan mendalami pemeriksaan terhadap Jefri Nichol.
Pihak kepolisian pun juga akan mengecek tingkat kecanduan Jefri Nichol terhadap barang haram tersebut.
Ada kemungkinan juga Jefri Nichol akan direhabilitasi.
Kemungkinan ini akan diputuskan setelah hasil cek tingkat kecanduan keluar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR