Nakita.id - Penyesalan memang selalu datang di akhir waktu.
Hal inilah yang dirasakan oleh Jefri Nichol yang kini harus memakai baju tahanan berwarna oranye.
Dengan rambut yang berantakan dan pipi yang terlihat semakin menirus, aktor tampan ini menemui awak media.
Baca Juga: Kenali 8 Tanda Ini Saat Masa Kehamilan, Indikasi Kelahiran Prematur!
Ia pun bersikap kooperatif dengan menjawab pertanyaan yang dikeluarkan oleh awak media.
Melihat video di Kompas.Com, Jefri Nichol mengaku takut ditinggalkan oleh orang-orang yang dicintainya.
"Pasti banyak pikiran sih, kepikiran lebih ke orang-orang tersayang sih semoga enggak...enggak ninggalin saya," ujar mantan kekasih Shenina Cinnamon itu.
"Ada yang mau disampaikan untuk keluarga?" tanya seorang awak media.
Terbata-bata, ia meminta maaf telah mengecewakan banyak pihak.
Dengan suara yang bergetar, ia pun juga meminta dukungan dari semua pihak.
"E, mohon ... mohon maaf pastinya udah ngecewain mereka dengan kebodohan saya dan semoga tetap bisa beri dukungan buat saya," ujarnya dengan air mata yang mulai membanjiri pipinya.
Sambil menyeka air matanya dengan tisu, Jefri Nichol mengaku berterimakasih kepada pihak yang selama ini selalu memberikan dukungan.
"Saya terimakasih banget buat yang masih beri dukungan, sangat berterimakasih. Buat semua pihak. Buat ibu Vivick, keluarga saya, rekan-rekan wartawan, makasih semuanya udah ... udah membantu saya sadar," ungkapnya masih dengan bercucuran air mata.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang membuatnya kuat dan tegar menghadapi masalah yang menimpanya ini.
"Keluarga saya, dan juga fans, dan orang-orang tersayang saya," tutupnya sambil tersenyum tegar.
Atas tindakan terlarang Jefri tersebut, Kombes Indra Jafar mengungkap bahwa aktor muda itu disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jefri dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra menambahkan.
Tak hanya itu, berdasarkan pasal yang menjerat Jefri, aktor tampan ini juga dikenakan denda paling banyak mencapai Rp 8 miliar.
"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.
Baca Juga: Honor Hotman Paris Capai Rp170 Miliar, Harga Dasinya Buat Warganet Melongo: 'Bisa Beli 2 Rumah'
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian mengaku masih terus akan mendalami pemeriksaan terhadap Jefri Nichol.
Pihak kepolisian pun juga akan mengecek tingkat kecanduan Jefri Nichol terhadap barang haram tersebut.
Ada kemungkinan juga Jefri Nichol akan direhabilitasi.
Kemungkinan ini akan diputuskan setelah hasil cek tingkat kecanduan keluar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR