Nakita.id – Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan jelang kelahiran Si Kecil adalah soal biaya.
Bila Moms ingin melahirkan normal, BPJS Kesehatan akan siap membantu.
Untuk melahirkan normal, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas kesehatan 1, yaitu puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin.
Adapun prosedur melahirkan normal BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Jika tidak ada kelainan, akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
2. Jika ada kelainan, penyulit, atau berisiko tinggi, dapat dirujuk ke rumah sakit dan melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.
3. Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.
Lantas kira-kira berapakah biaya melahirkan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Melansir dari panduanbpjs.com, biaya persalinan normal di Faskes 1 yang ditanggung oleh BPJS kesehatan adalah sebesar Rp 600.000.
Source | : | PanduanBPJS.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR