Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, melahirkan di rumah sakit dengan BPJS harus dengan rujukan dari faskes tingkat 1 atas indikasi medis.
Baik itu karena diprediksi adanya penyulit persalinan maupun karena faskes tingkat 1 tidak memiliki fasiltias dan tidak ada kerjasama dengan bidan jejaring.
Bila Moms telah memiliki surat rujukan, maka Moms bisa menggunakannya untuk persalinan di rumah sakit.
Persyaratan dokumen di RS
1. Dokumen yang perlu dipersiapkan saat memeriksa kehamilan dan proses melahirkan adalah sebagai berikut:
2. Dokumen asli dan fotokopi e-KTP ibu hamil.
3. Dokumen asli dan fotokopi kartu BPJS kesehatan.
4. Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga.
5. Surat rujukan dari faskes 1.
6. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
Bagaimana Moms? Tertarik menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Dipenjara Saat Kariernya Tengah Melejit, Denny Darko Ungkap Kesuksesan Jefri Nichol Hancur
Source | : | PanduanBPJS.com,bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR