Alfridus meminta mantan kekasihnya mengembalikan semua uang yang telah ia keluarkan untuk Fransiska sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan Fransiska.
Sementara itu, Fransiska menilai gugatan Alfridus tidak memiliki dasar.
Hal ini karena semasa pacaran, Alfridus memberikan berbagai biaya dalam bentuk uang maupun barang karena bentuk kasih sayang seorang kekasih.
Baca Juga: Mantan Puteri Indonesia Gugat Cerai Suaminya, Ini Alasan Umum Perempuan Ajukan Gugatan Cerai
Bahkan, Fransiska mengaku memutuskan Alfridus bukan tanpa alasan.
Menurut Fransiska, ia memutuskan mantan kekasihnya karena mengetahui bahwa mantan kekasih telah menikah dua kali dan memiliki dua istri.
Oleh karenanya, Fransiska tak mau dijadikan istri ketiga dan memilih mengakhiri hubungannya dengan Alfridus.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Agung Hercules Larang Daus Mini untuk Tidak Makan Makanan Sejuta Umat Ini:
PN menganggap kasus ini merupakan kasus gugatan perdata sederhana.
Meski begitu, gugatan ini sudah didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/PDT.S/2019/PNMME.S.
Belanja Baju Lebaran yang Seru dan Menyenangkan Lewat Koleksi Athleisure Premium dan Workshop DIY Eid Aksesoris
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR