Berbeda dengan pengakuan Fransiska, Alfridus memberi pengakuan bila Fransiska lah yang memaksa untuk meminta kembali menjalin hubungan asmara awal 2019 lalu, namun Alfridus menolak.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak. Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," jelas Alfridus Aliyanto mengutip dari Kompas.com.
Berdasarkan laman Pengadilan Negeri Maumere, gugatan kepada mantan kekasih karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi.
Dalam poin yang diajukan, penggugat menderita kerugian Rp40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR