Nakita.id - Beberapa waktu lalu publik geger dengan kabar penangkapan seorang aktor tampan, Jefri Nichol karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dikenal sebagai sosok yang polos dengan imej yang baik, banyak yang tak menyangka jika Jefri Nichol tergoda untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Kini, usai berurusan dengan polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Agung Hercules Larang Daus Mini untuk Tidak Makan Makanan Sejuta Umat Ini:
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.
Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilansir oleh GridHot.ID dari PMJNews, tersangka yang memasok ganja ke Jefri Nichol dan sutradara terkenal, Robby Ertanto adalah sosok yang berprofesi sebagai dokter dan desainer.
Baca Juga: Berbeda dari Perayaan 2 Tahun Lalu dengan Kue Super Megah, Kini Ulang Tahun Syahrini Ada Makanan
Hal yang mengejutkan lainnya, HR sang tersangka oknum dokter tersebut kini sedang menempuh pendidikan spesialis di Bandung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jaya Selatan, Kombes Indra Jafar.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR