"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Tersangka, pemasok ganja pada Jefri Nichole, HR (dokter) dan AK (desainer) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman minial 4 tahun sampao 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar rupiah.
Ada sebuah hal unik, oknum dokter tersebut menolak saat polisi minta penutup kepalanya dibuka.
"Buka saja ya penutupnya, artis saja dibuka kok," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Namun, akhirnya, HR menuruti permintaan polisi namun tetap menggunakan masker hingga hanya yang terlihat hanya bagian matanya saja.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR