Terlebih, ada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dikenai denda oleh bidan puskesmas karena melahirkan tradisional dengan bantuan dukun.
Peristiwa yang dialami oleh Susanti (17), warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina pada beberapa waktu lalu.
Hal tersebut bermula saat ia hendak melahirkan bayi perempuannya di rumah dengan bantuan seorang dukun.
Awalnya, Susanti rutin melakukan pemeriksaan di puskesmas setempat dan diharuskan melahirkan di sana juga.
Baca Juga: Dilakukan untuk Menyelamatkan Nyawa, Melahirkan Secara Induksi Punya Beberapa Risiko!
Namun karena tak punya biaya, apalagi suaminya, Suardi (40) merupakan penyandang tunanetra yang tak punya pekerjaan tetap, Susanti pun terpaksa melahirkan di rumah.
Berselang tiga hari kemudian, bidan setempat kemudian datang dan langsung memarahi Susanti lantaran tidak melahirkan di puskesmas dan memberikan denda.
"Katanya ini aturan karena saya melahirkan di rumah bukan di puskesmas, padahal saya tidak punya uang jadi terpaksa saya harus mengutang sama tetangga," kata Suardi sambil memperlihatkan kwitansi pembayarannya.
Sementara itu, bidan puskesmas, Asniati yang ditemui sejumlah awak media mengaku bahwa uang tersebut merupakan uang jasa baginya untuk dibagikan kepada petugas di puskesmas.
Baca Juga: Jika Hamil Lebih dari 42 Minggu, Amankah Melahirkan Lewat Waktu untuk Bayi dan Sang Ibu?
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR