Hal tersebut, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh puskesmas yang telah diatur sejak lama.
"Itu uang jasa, dan itu sudah diatur dalam aturan puskesmas. Peraturan ini sudah berjalan sejak Februari tahun 2016 lalu," kata Asniati.
Lebih jauh, Asniati menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pihak puskesmas itu mewajibkan kepada warga yang menjalani proses persalinan di rumah, membayar uang jasa kepada petugas.
"Ini lampiran aturannya pak, silakan dilihat," ujar Asniati.
Berdasarkan lampiran denda yang diperlihatkan Asniati tertera tarif pembayaran jasa yang nilainya jika dijumlahkan bervariasi, mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 2,5 juta.
Ironisnya lampiran yang diperlihatkan itu tidak disertai kop puskesmas dan tanda tangan kepala puskesmas setempat.
Baca Juga: Moms Sulit Tidur Pasca Melahirkan? Hati-hati, Itu Salah Satu Gejala Postpartum Depression
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR