Nakita.id - Waktu kelahiran masing-masing bayi memang bisa berbeda.
Tapi umumnya, di usia melahirkan berapa minggu waktu persalinan masuk kategori normal?
Umumnya persalinan yang dianggapp normal itu bila terjadi pada usia kehamilan 38 sampai 40 minggu atau maju dua minggu atau mundur satu minggu dari hari prediksinya.
Seorang ibu hamil dikatakan postterm jika usia kehamilannya sudah melewati 42 minggu (294 hari) terhitung dari hari pertama haid terakhir atau lewat dari hari taksiran persalinan lebih dari 14 hari, tapi belum juga melahirkan.
Baca Juga: Hindari Melahirkan di Usia kandungan 38 Minggu, Bisa Berakibat Seperti Ini Untuk Si Kecil
Kehamilan postterm dapat menimbulkan komplikasi baik bagi ibu maupun janin.
Kehamilan postterm disebut juga kehamilan serotinus atau kehamilan lewat waktu.
Penyebab terjadinya kehamilan post-term sampai saat ini belum dapat dipastikan.
Namun, salah satu faktor risiko paling umum dari kehamilan postterm adalah kekeliruan mengingat tanggal hari pertama haid terahir (HPHT).
Baca Juga: Apakah Moms Belum Lama Melahirkan? Ini Perubahan yang Harus Moms Ketahui Pasca Melahirkan
Padahal, HPHT tetap menjadi informasi yang penting bagi dokter untuk memperkirakan tanggal persalinan.
Meskipun mereka akan memastikan kondisi janin serta usia kehamilan yang lebih akurat lewat USG di trimester pertama.
Beberapa hal lain yang turut menjadi faktor risiko kehamilan postterm adalah:
1. Ibu obesitas saat hamil.
2. Riwayat kehamilan postterm sebelumnya.
3. Defisiensi sulfat pada plasenta (kelainan genetik yang sangat jarang).
Apa komplikasi yang mungkin muncul dari kehamilan postterm?
Hasil data dari Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2010 menyebutkan bahwa angka kejadian kehamilan lewat waktu (lebih dari 42-43 minggu) di Indonesia kira-kira 10 persen.
Baca Juga: Melahirkan dengan Operasi Bisa Ditanggung BPJS, Begini Prosedurnya
Kehamilan postterm secara umum dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan janin selama persalinan, akibat:
Makrosomia
Makrosomia adalah istilah medis untuk bayi yang lahir dengan berat badan lebih dari 4500 gram (>4 kg).
Bayi yang terlalu besar butuh waktu yang lebih lama dan proses yang lebih rumit untuk dilahirkan.
Ini dapat meningkatkan risiko distosia bahu bayi yang dapat menyebabkan cedera parah, asfiksia (tercekik karena kekurangan oksigen), hingga bahkan kematian.
Makrosomia juga sering kali dihubungkan dengan faktor risiko terjadinya penyakit kuning (jaundice), diabetes, obesitas, dan sindrom metabolik lainnya pada anak-anak.
Insufisiensi plasenta
Insufisiensi plasenta terjadi ketika kondisi plasenta tidak lagi dapat mencukupi kebutuhan oksigen dan nutrisi pada janin.
Plasenta akan mencapai ukuran paling maksimal pada usia kehamilan 37 minggu.
Jika usia kehamilan 42 minggu belum melahirkan juga, plasenta semakin lama akan mulai mengalami penurunan fungsi sehingga janin tidak bisa mendapatkan asupan oksigen dan nutrisi yang mencukupi.
Hal ini meningkatkan risiko janin mengalami masalah kesehatan di dalam kandungan.
Kekurangan oksigen dapat menyebabkan terjadinya cerebral palsy dan gangguan tumbuh kembang.
Aspirasi mekonium
Aspirasi mekonium adalah kondisi medis yang cukup berbahaya ketika janin menghirup/memakan cairan ketuban serta feses pertamanya (mekonium) dalam kandungan.
Baca Juga: Akan Melahirkan di Usia Kandungan 38 Minggu, Ketahui Tanda Kontraksi Palsu yang Kerap Moms Rasakan
Kondisi ini dapat menyebabkan bayi kekurangan oksigen dan mengalami infeksi serta peradangan pada paru-parunya.
Walaupun jarang terjadi, aspirasi mekonium juga dapat menyebabkan kerusakan otak permanen dan hipertensi paru persisten pada bayi baru lahir (Persistent Pulmonary Hypertension of the Newborn/PPHN) akibat kekurangan oksigen.
Kehamilan postterm adalah salah satu faktor risiko utama dari kematian ibu saat melahirkan akibat perdarahan berat atau infeksi sepsis.
Kehamilan postterm juga meningkatkan risiko melahirkan lewat caesar.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | birthinjuryguide.org |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR