Barulah pada aksi ketiga tindakan bejat DTS terendus polisi.
Mereka berangkat dari Kediri ke Surabaya untuk memenuhi panggilan lelaki hidung belang yang telah sepakat membayar.
Tarif yang dipatok saat menjual istrinya di Kediri, tersangka hanya mendapatkan uang Rp 100.000 sekali layanan.
Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR