Sementara Siti Sa'idah, istri Rustandi, turut dianiaya hingga kritis.
Edy mengatakan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Walaupun keduanya sama-sama pekerja buruh menggarap lahan.
Dengan terungkapnya kasus ini, Edy mengatakan jika peristiwa ini adalah murni perampokan yang disertai dengan pembunuhan.
Hingga saat ini, pelaku dalam peristiwa yang menggegerkan tersebut diduga kuat hanya satu orang.
Setelah menghabisi satu keluarga, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dengan membawa satu unit ponsel.
Kemudian pada keesokan harinya, pelaku kabur ke Lampung dan ditangkap seminggu kemudian pada Selasa (20/8/2019) pagi.
Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | Intisari.grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR