Nakita.id - Kejadian miris menimpa satu keluarga di Serang, Banten yang diduga menjadi korban pembantaian sadis.
Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/8/2019).
Dalam peristiwa tersebut, korban atas nama Rustandi (33) dan anaknya A (4) ditemukan tewas secara mengenaskan.
Sementara istrinya, Siti Sa'idah dalam kondisi kritis.
Saat ditemukan Selasa (13/8/2019) lalu, Siti Sa'idah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Antara lain luka tusuk di bagian punggung, dan bibir sobek hingga pipi kirinya.
Kini, motif pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten tersebut akhirnya terungkap.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Kombes Edy Sumardi mengatakan, pelaku yang bernama Samin (29) membantai satu keluarga dengan alasan ekonomi di mana ingin mengambil handphone milik korban.
Edy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2019) dini hari.
Saat itu, pelaku hendak pulang ke rumah usai berkumpul dengan teman-temannya di bilangan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.
Saat melintas di rumah korban, pelaku melihat rumah dalam keadaan terbuka.
Dari sanalah terpikir untuk melakukan aksi perampokan.
"Mau ambil handphone di ruang tamu, tapi ketahuan, nyawa korban dihabisi dengan cara dipukul dan ditusuk dengan sebilah patok kayu yang diambil di halaman rumah korban," kata Edy saat press release di Mapolda Banten, Selasa (20/8/2019).
Menurut Edy, pelaku melakukan pembunuhan secara spontan setelah aksinya dipergoki oleh Rustandi yang menjadi korban meninggal.
Selain Rustandi, korban meninggal lain adalah Alif, balita empat tahun anak Rustandi.
Alif meninggal dengan cara dipukul menggunakan patok yang sama untuk membunuh ayahnya.
Sementara Siti Sa'idah, istri Rustandi, turut dianiaya hingga kritis.
Edy mengatakan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Walaupun keduanya sama-sama pekerja buruh menggarap lahan.
Dengan terungkapnya kasus ini, Edy mengatakan jika peristiwa ini adalah murni perampokan yang disertai dengan pembunuhan.
Hingga saat ini, pelaku dalam peristiwa yang menggegerkan tersebut diduga kuat hanya satu orang.
Setelah menghabisi satu keluarga, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dengan membawa satu unit ponsel.
Kemudian pada keesokan harinya, pelaku kabur ke Lampung dan ditangkap seminggu kemudian pada Selasa (20/8/2019) pagi.
Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.
Source | : | Intisari.grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR