Nakita.id - Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21), Prada DP masih terus berlanjut.
Karena kasus pembunuhan dan mutilasi ini, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur di sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (22/8/2019) di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Baca Juga: [KITCHENESIA.COM] Fusion Confusion, Bonga-Bonga A “Halal” Lapo
Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada DP menyampaikan pembelaan atau pledoi secara langsung pada lanjutan sidang di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019).
Ada beberapa poin pembelaan yang disampaikan Prada DP dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga: Dituding Kerap Lakukan Kekerasan Sebelum Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Menangis:
Prada DP menyampaikan pembelaan dengan mengatakan, membunuh Fera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukannya.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR