Nakita.id - Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21), Prada DP masih terus berlanjut.
Karena kasus pembunuhan dan mutilasi ini, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur di sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (22/8/2019) di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Baca Juga: [KITCHENESIA.COM] Fusion Confusion, Bonga-Bonga A “Halal” Lapo
Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada DP menyampaikan pembelaan atau pledoi secara langsung pada lanjutan sidang di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019).
Ada beberapa poin pembelaan yang disampaikan Prada DP dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga: Dituding Kerap Lakukan Kekerasan Sebelum Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Menangis:
Prada DP menyampaikan pembelaan dengan mengatakan, membunuh Fera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukannya.
"Saya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mungkin ini adalah yang terakhir. Saya juga tidak tahu bagaimana jalannya persidangan," ujarnya.
Kemudian Prada DP menyebutkan alasannya kabur saat mengikuti pendidikan infantri di Baturaja dikarenakan keberatan diikut sertakan dalam pemilihan tim komando.
"Saya juga sudah menolak untuk mengikuti tes komando namun tetap diarahkan untuk ikut," ucapnya.
Kembali, Prada DP menegaskan dirinya sama sekali tidak ada niat untuk membunuh Fera Oktaria.
Ia mengaku rasa cintanya kepada Fera sangat besar sehingga tidak mungkin ada rencana sedikitpun untuk membunuhnya.
"Waktu sekolah, saya pernah ada cekcok dengan teman sekelas karena Fera. Bukan Fera yang saya pukul malah teman saya itu. Saya tidak mungkin akan menyakiti Fera," ungkapnya.
Tak hanya itu, Prada DP mengaku dirinya khilaf telah membunuh Fera.
Perbuatan itu diakuinya terjadi karena tidak bisa mengontrol emosi sehingga terjadilah perbuatan keji tersebut.
"Dan yang dibacakan oleh oditur, saya punya rencana buka hp Fera dengan niat kalau ada chat cowok lain akan saya bunuh. Saya saja tidak tahu kalau Fera ada hp. Emosi saya memuncak waktu dengar dia ngaku hamil," ujarnya.
"Saya tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh," tegas Prada DP.
Setelah itu, Prada DP kembali tidak kuasa menahan air matanya dalam persidangan.
Prada DP kembali terisak menangis tertunduk dihadapan majelis hakim dan mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal yang mulia," ujarnya.
Ketua majelis hakim lantas bertanya mengenai harapan yang ingin disampaikan Prada DP dalam persidangan.
"Saya berharap bisa minta maaf sama ibu dan keluarga Vera. Saya juga mohon dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang Mulia," ujar Prada DP sembari terisak menangis.
Sidang Prada DP kembali ditunda Kamis depan dengan agenda mendengar tanggapan dari Oditur (Replik) pada Kamis (5/9/2019) mendatang.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR