Dikutip dari Gridhot yang melansir PMJ News, ternyata Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Ahmad Dhani, pada Rabu (28/08/2019).
“Iya benar, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa (Ahmad Dhani),” ujar Andi selaku juru bicara MA.
Perkara kasasi yang diajukan Ahmad Dhani sejak bulan Maret 2019, diperiksa oleh Andi Samsan Nganro selaku hakim ketua dan dua hakim lain yakni, Desnayeti dan Sumardijatmo.
Dalam pertimbangan hakim, kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan juga dari terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.
“Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperbaiki atas pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sudah tepat karena putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar,” urainya.
Ahmad Dhani sendiri diketahui kondisinya nampak makin terpuruk di penjara.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR