Tentu saja, biaya kesehatan BJ Habibie telah ditanggung pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, Selasa (10/9/2019) dini hari, pengguna akun media sosial diramaikan dengan kabar meninggalnya BJ Habibie melalui berbagai platform media sosial.
Informasi ini awalnya beredar melalui pesan di Facebook yang kemudian disebarkan lagi melalui WhatsApp.
Baca Juga: Banyak Bergaul Bentuk Sikap Baik dan Rasa Hormat Si Kecil, Yuk Dicoba Moms!
Melansir dari Antara, pesan tersebut namun telah dihapus pukul 05.00 WIB.
Mengkonfirmasi adanya isu BJ Habibie meninggal dunia, Antara melakukan pantauan langsung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sejak pukul 05.40 WIB.
Di RSPAD, tidak terlihat adanya pengawalan kolega dan pejabat negara yang menjenguk, seperti lazimnya ketika tokoh bangsa meninggal dunia.
Bahkan, petugas informasi juga tak mengetahui informasi tentang meninggalnya presiden ke-3 dan siapa saja pejabat yang menjenguk ke RSPAD.
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR