Sehingga jumlah dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 sampai Bulan September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang adalah sebesar Rp 11,4 miliar.
Setelah dana klaim BPJS masuk ke rekening, oleh pihak RSUD Lembang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kabupaten Bandung Barat. "Namun terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh kepala dan bendahara RSUD Lembang dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS tahun 2017 sampai bulan September 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (6/8/2019).
Dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berdasarkan bukti surat tanda setoran dari tahun 2017 hingga September 2018 hanya sebesar Rp 3,7 miliar.
"Sehingga terdapat dana BPJS yang tidak disetorkan oleh UPT RSUD Lembang ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat dan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,7 miliar," ungkap Truno.
Berdasarkan hasil pengembangan, uang tersebut dibelikan untuk keperluan kedua tersangka.
Ada banyak tas-tas bermerek dan mewah yang disita dari tersangka antara lain Yves Saint Laurent, Gucci, dan banyak merek lainnya.
Tidak hanya itu, ada juga hiasan dinding, perlengkapan mebel hingga dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di Provinsi Jambi.
Kini seluruh barang dan tanah yang dimiliki tersangka telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejati hingga menunggu persidangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR